Berbeda dengan pelayanan medik yang hanya bersifat cure dan ditujukan kepada pasien, pelayanan keperawatan bersifat care dan ditujukan kepada individu, keluarga, serta masyarakat, baik yang sehat maupun sakit. Pelayanan atau asuhan keperawatan bersifat komprehensif, mencakup pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual. Untuk itu, dalam menjalankan proses keperawatan, seorang perawat harus berpedoman pada instrumen normatif yang terdiri dari Lafal Sumpah Perawat, Standar Profesi, Standar Asuhan Keperawatan, dan Kode Etik Keperawatan.
Meskipun tidak dituangkan dalam bentuk hukum positif, keempat instrumen yang berisi tentang norma-norma bagi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan tersebut harus dipatuhi agar terhindar dari kesalahan yang berdampak pada tuntutan pertanggungjawaban dan gugatan ganti kerugian apabila pasien tidak menerima kegagalan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
Buku ini mencoba mengintegrasikan konsep-konsep hukum ke dalam konsep keperawatan dengan cara menyerasikan instrumen-instrumen normatif bagi perawat dengan mengacu pada konsep hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Bagi kalangan hukum, buku ini memberikan masukan akan adanya disiplin hukum kesehatan lain, yaitu hukum keperawatan. Selain itu, buku ini juga memberikan gambaran dan kejelasan kedudukan hukum bagi kalangan perawat dan pengelola rumah sakit dalam pelayanan kesehatan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis : Sri Praptianingsih, S.H., M.H.
Penerbit : Raja Grafindo Persada
No ISBN : 979-769-046-6
Harga : Rp38.000,-
Terbit : Maret 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar