Pembentukan Satgas Bukti Semrawutnya Sistem Hukum di Indonesia
Pembentukan satuan tugas atau tim-tim adhoc lainnya, yang bertujuan mengoptimalkan penegakkan hukum, justru di sisi lain punya ekses negatif.
Kerancuan hukum makin tak terelakkan di negeri yang katanya hendak menjadikan supremasi hukum sebagai asas, mewujudkan hukum sabagai panglima. Karena itu, pemerintah diminta untuk tetap pada cetak biru sistem hukum Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Prof Achmad Ali dan Prof HAS Natabaya di Jakarta, Kamis (6/5/2010).
“... Maka muncullah istilah-istilah yang bernada eforia dan pembodohan. Dalam terminologi hukum, tak ada yang namanya mafia hukum, yang ada adalah suap. Ini (pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum), menggambarkan adanya legal chaos”, kritik Achmad Ali.
Mantan anggota Komnas HAM ini mengimbau agar pemerintah kembali kepada fokus penguatan lembaga-lembaga hukum yang diamanatkan perundangan. Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) serta lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial semestinya diperkuat.
"Pun, jika ada dorongan untuk kinerja mereka, KPK sudah bertugas sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Pemerintah, menurut Achmad Ali, tak cukup political will untuk menguatkan semuanya itu.
Kritik senada diutarakan oleh Prof HAS Natabaya. Mantan hakim konstitusi ini menilai, pemberantasan korupsi seharusnya tak meninggalkan lembaga-lembaga yang ada.
Dia mengamini, selain penguatan lembaga, perlu adanya penguatan peraturan dan budaya hukum. Namun, pembentukan satgas-satgas, bahkan Mahkejapol versi baru untuk mengkordinasikan penegak hukum, bukan langkah jitu.
“Keberadaan satgas itu harus dipikirkan secara ketatanegaraan. Pemerintah harus punya political will menjaga tatanan hukum yang ada,” pungkasnya. [bar]
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar